Cabut SK Walikota 440 !

Nirmala post 25 februari 2008
“Sejak LHB Tegal berdiri pada tanggal 27 januari 2008, sudah puluhan warga miskin yang mengadukan ke kantor. Mereka kebanyakan di tolak oelh rumah sakit dengan alas an klasik, yaitu tidak mempunyai kartu askeskin dan tidak terdaftar dalam data base sesuai SK Walikota Nomor 440. Padahal mereka sudah membawa surat ketrangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan.”

Tegal (NP)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tegal meminta agar Surat Keputusan (SK) Nomor 440 yang memuat daftar warga masyarakat miskin penerima ansuransi kesehatan dicabut. Pasalnya masih banyak warga miskin yang belum terdaftar dalam SK tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Pendiri LBH Tegal Mohammad Yamin SH, dalam dialog public tentang pelayanan kesehatan untuk warga miskin,di kantor LBH Tegal jalan Samadikun no 16 Kota Tegal, jumat (22/2), hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi IX DPR RI dr.Ribka Ciptaning. “sejak LBH Tegal berdiri pada tanggal 22 Februari 2008 sudah puluhan warga miskin yang yang mengadu ke kantor kami. Mereka kebanyakan ditolak oleh rumah sakit dengan alasan klasik , yaitu tidak memiliki kartu Askeskin dan tidak terdaftar di Data Base yang sesuai SK Walikota Nomor 440, padahal mereka sudah membawa Surat Ketrangan Tidak Mampu (SKTM ) dari Kelurahan ,” kata Yamin.

Ia merasa prihatin jika ada warga miskin di tolak oleh rumah sakit. Padahal biaya pengobatan bagi warga miskin sudah dibayar oleh pemerintah pusat, ” kami minta dihapus SK Walikota nomor 440 yang membatasi warga miskin yang mendapatkan haknya. Alhamdulilah , setelah kami mendampingi , banyak warga yang berhasil mendapatkan pengobatan gratis,” tegasnya.

Lebih lanjut M Yamin mengatakan, LBH Tegal siap menampung berbagai keluhan warga. Jika ada warga yang ditolak oleh rumah sakit, pihaknya siap membantu. Dengan syarat bias menujukan SKTM dari Kelurahan. LBH Tegal juga tidak akan memungut biaya sepeserpun.

Sementara itu Ketua Komisi IX DPR RI dr. Ribka TJiptaning mengatakan semua warga sebenarnya mempunyai hak untuk mendapatkan kesehatan gratis, termasuk pendidikan. Pemerintah pusat sudah menganggarkan dana trilyunan rupiah untuk itu. “ Saya prihatin jika masih ada warga tidak mampu ditolak berobat di rumah sakit dengan berbagai alasan, padahal pemerintah telah menganggarkan biaya untuk pendidikan dan kesehatan gratis. Rumah sakit pemerintah tidak berhak menolak jika ada warga miskin berobat,” tandasnya.

Ia juga meminta SK Walikota nomor 440 dicabut diganti dengan SK baru yang sudah diperbaruhi data warga miskin penerima ansuransi kesehatan. “yang tahu ada warga miskin atau tidak itu adalah RT,RW, dan Kelurahan, bukan BPS. Maka jika sudah memiliki SKTM yang bersangkutan berhak untuk berobat secara gratis,” tegasnya. www.yaminsh.com

Tinggalkan komentar