Produksi Ikan Laut Turun Drastis

Posted in Brebes, indonesia dengan kaitan (tags) , , , , , on Desember 27, 2008 by Muhammad Yamin, S.H

BREBES – Radar Tegal, Jumat, 26 Desember 2008. Dalam beberapa tahun terakhir, produksi ikan laut yang ditangkap nelayan Brebes mengalami penurunan cukup drastis. Berdasarkan data dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Brebes, sebelumnya produksi ikan laut setiap tahunnya bisa mencapai Rp 7 miliar. Tetapi saat ini hanya menghasilkan Rp 2,53 miliar setiap tahunnya.

Turunnya produksi itu disebabkan beberapa hal, mulai dari faktor alam hingga faktor ekonomi para nelayan. Faktor alam dikarenakan terjadinya kerusakan lingkungan akibat ulah nelayan sendiri. Sedangkan faktor ekonomi bermacam sebabnya, antara lain naiknya harga BBM, beralih profesi dan lainnya.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Brebes, Ir Amin Budi Raharjo MPi mengatakan, kerusakan lingkungan laut, khususnya di perairan Brebes telah diantisipasi dengan pembuatan terumbu karang buatan (TKB). Pemerintah melalui dinasnya telah menanam sekitar 90 terumbu karang di perairan Kluwut dan Pulogading. “Dari laporan nelayan setempat hasilnya sudah tampak dan bagus. Kita sendiri sudah membuat peta keberadaan terumbu karang buatan itu. Sehingga para nelayan akan mudah mencari ikannya,” paparnya kepada wartawan, kemarin.

Untuk mengantisipasi mahalnya harga BBM, pihaknya telah membuat program Emisi Gas Boster (EGB), yang merupakan alat untuk menghemat BBM. Dari hasil penelitian, alat itu mampu menghemat BBM hingga 30 persen. Pihaknya telah meminta bantuan sebanyak 17 unit EGB yang akan diberikan kepada nelayan.

Namun untuk mengembangkan perikanan, pihaknya tidak hanya terpaku pada perikanan laut saja. Tetapi saat ini juga sudah mulai mengembangkan jenis perikanan darat. Dinas Perikanan mempunyai Balai Benih Ikan (BBI) di Waduk Malahayu, Kecamatan Banjarharjo. “Hasil penelitan dari Balai Riset Kelautan dan Perikanan, Malahayu merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia. Di sana bisa dikembangkan sejumlah jenis ikan, seperti nila, dan sekarang ikan patin yang kita kembangkan,” katanya menegaskan. (riz)

LBH Tegal Kembali Serahkan Data Ke Pansus IX

Posted in LBH, Tegal, indonesia dengan kaitan (tags) , , , , on Desember 24, 2008 by Muhammad Yamin, S.H

Nirmala pos 17/12/2008

Tegal (NP) - Jumlah permintaan sertifikat tanah terus membengkak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tegal kembali menyerahkan data tanah seluas 44 petak yang dihuni 71 KK ke Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Tegal, Selasa (16/12). Sehingga,saat ini data tanah yang sudah masuk ke Pansus IX DPRD Kota Tegal mencapai 1.131 KK.
Pendiri LBH Kota Tegal Muhammad Yamin SH melalui bidang Advokasi, Sunaryo seusai menemui Pansus IX mengatakan, permintaan sertifikasi tanah diperkirakan terus bertambah.
“77 KK di dua RT, yakni RT 07, RT14 / RW10 Kelurahan mintaragen kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Mereka menempai 29petak tanah yang berstatus SK Walikota dengan system sewa. Sedang 15 petak tanah bersatutus belum SK Walikota,” kata Naryo.
Dari data yang diserahkan ke Pansus IX, selanjudnya warga meminta agar segera mendapatkan sertifikasi kepemilikan atas tanahnya sendiri mereka masing masing. Mereka menempati tanah tersebut sejak tahun 1977, yang awalnya tanah masih berupa balongan dan tidak terpelihara. Kemudian balongan diurugdan dirikan rumah kecil kecil layaknya gubuk.
“Ya itulah asal usul RT07, RT14 / RW 10 Mintaregen Tegal yang mulai bertempat tinggal. Satu per satu mereka menbangun, walau dengan bambu akhirnya menjadi perkampunga sampai dengan sekarang .
Menurutnya, Pansus IX segera menyelesaikan data daftar permintaan hak milik tanah. Sehingga bisa diketahui berapa banyak tanah yang diuduki warga ini yang belum sertifikat. setelah itu baru pansus segera mengeluarkan rekumendasi.
“Pada prinsipnya, warga bisa mendapatkan sertifikat, dengan catatan Pemkot dan DPRD kota Tegal serius berjuang memperbaiki kehidupan rakyat. Sebab UUD’45, UUPA, Kepres, dan Permendagri telah mengaturnya,” ujarnya.
Sekretaris pansus IX Drs Darni Imadudin mengatakan, sebenanya pansus telah membatasi jumlah warga yang di usulkan yakni saat pelaksanaan Public hearing, selasa 12/11, tetapi ternyata masih ada warga masyarakat yang belum terdata dan telambat diusulkan.
Dalam waktu dekat pansus akan kembali melakukan validasi data untuk pengecekan warga yang telah diusulkan. Selain itu pembahasan menunggu selesainya pebahasan RAPBD 2009. setelah itu baru membahas usulan tentang kejeasan status kepemilikan tanah,” kata Daryani.

Soal Buruh APJ – LBH Pertanyakan Langkah Dewan

Posted in LBH, Tegal dengan kaitan (tags) , , , , , on Desember 24, 2008 by Muhammad Yamin, S.H
Nirmala post 17/12/2008
Tegal (NP)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tegal mempertanyakan kembali langkah DPRD Kota Tegal dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami buruh obat nyamuk PT Ampuh Perkasa Jaya (APJ), padahal Komisi B DPRD Kota Tegal sudah mengundang Disdukcapilankertran beberapa waktu lalu. Namun saat ini belum ada kejelasan langkah dari DPRD yang sudah diambil.
Hal ini mencuat saat dua perwakilan LBH Tegal yakni Sunaryo dan Slamet Hidayat mendatangi Komisi B DPRD Kota Tegal,Rabu (16/12). Pendiri LBH Tegal M.Yamin melaluhi bagian Organisasi , Slamet Hidayat seusai mendatangi komisi B mengatakan, ingin mendapatkan kepastian dari komisi B DPRD Kota Tegal.
“Karena persoalan buruh mendesak diselesaikan, maka kedatangan kami berdua kesini menanyakan sejauh mana penyelesaian buruh PT APJ yang tempo lalu telah menghadap DPRD dan ditemui Komisi B. juga terkait dengan tiga buruh APJ yang di paksa mengundurkan diri dari Serikat Buruh Independen Indonesia (SBII),” kata Slamet
Juga ada persoalan lain yang dialami buruh, yakni tentang upah, system kontrak kerja dan lain lain. Berdasarkan hasil survei yang idlakukan LBH Tegal ada sekitar 60% buruh di Kota Tegal tidak memahami dan menentukan cara menetapkan upah buruh menurut aturan yang berlaku. Mereka hanya menerima hasil keputusan yang dibuat pemerintah, meskipun keputusan itu merugikan hak hak buruh.
“Saat dilakukan survey, perusahaan tidak pernah memberikan informasi kepada buruh tentang upah minimum. Akhirnya buruh termarjinalkan terkait tranformasi informasi” katanya.
Menurutnya dalam hal ini pemerintah juga kurang mensosialisaikan aturan aturan perundang undangan yang berlaku. Kondisi ini akhirnya dimanfaatkan pengusaha dengan membatasi informasi. Bahkan buruh sering dibutakan kaitanya dengan upah minimum tersebut.
Dengan diberlakukan UU Nomor 22 tahun 1999 dan UU Nomor 25 tahun 1999, kemudian diperbaruhi dengan ditetapkan UU Nomer 32 tahun 2004 yang mengatur soal desentralisasi dan otonomi daerah dan perimbangan keuangan daerah dan pusat maka kewenangan upah minimum kewenangan daerah.
Menanggapi hal itu ketua komisi B Supardi SH mengatakan berencana mendatangi PT APJ “disduk sudah kita panggil dan berjanji memperketat pengawasan terhadap naker.