Minta Tebusan Rp 8 Juta: TKW Brebes Ditahan PJTKI
| Kamis, 17 April 2008 | |
| BREBES (NP) – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Brebes, Triyani (25) warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Banjarharjo, diduga ditahan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Grasa Cipta Utama, Jakarta. Keluarga TKW yang diberangkatkan ke Taiwan dan dipulangkan itu, dimintai tebusan Rp 8 juta. Suami Triyani, Hasan Hermawan (28), kepada NP Kamis (17/4) mengatakan, istrinya ditahan PJTKI PT Grasa Cipta Utama Jakarta sejak Sabtu (12/4) lalu. Pihak PJTKI meminta tebusan Rp 8 juta, agar istrinya bisa pulang ke Brebes. Kini, Tiyani berada di rumah Direktur PT Graha Cipta Utama, Fanny Setiadi Faizal, di Komplek Grand Garden, Kebon Jeruk Jakarta. Triyani hanya diberi makan sehari sekali oleh PT tersebut. “Istri saya kalau telphon selalu nangis. Saya juga telah mendatangi PJTKI itu dan diminta bayar Rp 8 juta dan dipaksa untuk menandatangi surat perjanjian untuk membayar uang tebusan. Kalau tidak mau tanda tangan, istri saya akan dipenjara,” kata Hasan Herman. Menurut dia, istrinya yang berangkat ke Taiwan pada Januari 2008 lalu, dipaksa pulang oleh agensi di Taiwan. Karena, kaki istrinya bengkak akibat naik turun tangga. Majikan Triyani sebenarnya baik, saat pulang majikan Triyani memberikan selimut dan jaket. Namun, PJTKI yang memberangkatkan istrinya menuduh Triyani suka mencuri makanan di rumah majikannya. Sehingga, Triyani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya tidak terima kalau istri saya dituduh mencuri. Kata istri saya, majikannya berjanji kalau sudah sembuh akan dipekerjakan lagi,” ujar Hasan. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Brebes, Haris SH mengatakan, penahanan itu dilakukan karena Triyani dinilai melanggar kontrak kerja. Triyani yang mestinya bekerja 2 tahun di Taiwan, hanya bekerja 3 bulan. Alasan pemulangan paksa, dinilai PT Graha Cipta Utama sebagai pelanggaran kontrak. |
